Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Syahrul Yasin Limpo tandatangani penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2014. Upah minimum saat ini mengalami kenaikan 25 persen dari 1,4 juta pada tahun 2013 menjadi 1,8 juta tahun ini (sumber).
Namun perusahaan masih diberi keringanan untuk mengajukan penagguhan jika tidak sanggup membayar upah karyawan sesuai keputusan tentang UMP. Perusahaan diberi waktu hingga 21 Desember untuk mengajukan penangguhan.
Pemerintah provinsi menyadari tidak semua perusahaan sanggup membayar karyawan sesuai dengan UMP, karena itu pemerintah provinsi memberikan keringanan dengan beberapa persyaratan. Salah satunya adalah mengajukan surat hasil audit tentang kerugian yang diakibatkan jika membayar karyawan sesuai ketetapan mengenai UMP.
Kenaikan UMP untuk kota-kota besar menurut saya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan karyawan jika kenaikan gaji tidak dibarengi kenaikan harga barang utamanya sembako. Namun jika dipaksakan kepada semua perusahaan tanpa ada keringanan, maka investor akan meninggalkan wilayah tersebut dan pindah ke wilayah baru dengan UMP lebih rendah.
Jika banyak pabrik kemudian pindah, maka akan banyak karyawan harus mencari lapangan kerja baru atau ikut pindah ke mana pabriknya pindah. Jika kebanyakan karyawan akhirnya memutuskan untuk meninggalkan kota di mana pabriknya berada sebelum UMP dinaikkan, maka akan terjadi persebaran penduduk. Ada pengurangan kepadatan penduduk di wilayah asal dan terjadi peningkatan kepadatan penduduk di wilayah baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar