Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) akan mewajibkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk menggunakan e-katalog dalam membeli barang maupun jasa. Meski nantinya lelang pengadaan barang dan jasa tetap ada untuk pengadaan besar dan mendesak.
Pihak pemerintah provinsi sedang menyiapkan perda tentang penggunaan satu pintu dalam mengadaan barang dan jasa agar lebih efisien karena lebih cepat, hemat uang, dan hemat waktu. Demikian disampaikan usai peluncuran e-katalog Rabu 6 Nopember di kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Melalui sistem e-katalog, bisa dilakukan tawar menawar sehingga ada potensi penghematan anggaran. Pembelian barang oleh pemprov DKI melalui website e-katalog LKPP juga hemat waktu karena tidak perlu melalui proses lelang seperti biasanya. Selain itu, sistem ini akan lebih transparan karena spesifikasi, harga, dan informasi produk lainnya ditampilkan dan bisa diakses oleh publik.
Dengan e-katalog penyerapan anggaran dan cara kerja lebih sederhana, hal itu memudahkan SKPD dalam pengadaan barang dan jasa. Berbagai keunggulan dan manfaat e-katalog membuat Ahok berencana mewajibkan dinas membeli barang melalui e-katalog, ia bahkan akan memecat kepala dinas jika tidak melakukan pembelian barang dan jasa melalui e-katalog.
Namun jika barang tidak ada, maka pengadaannya dilakukan melalui lelang biasa. Jika barang ada di e-katalog dan kepala dinas tidak membeli melalui e-katalog, maka itu berarti ada indikasi kecurangan.
Sumber: Berita Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar