Pemerintah melarang investor baru untuk membangun bisnis minuman beralkohol. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa (dikutip Surabaya Post dan Merdeka) mengatakan industri minuman beralkohol tetap dalam Daftar Negatif Investasi (DNI).
Meski melarang investor baru, pemerintah memperbolehkan bagi perusahaan yang telah memiliki izin untuk melakukan ekspansi pabrik. Menurut Hatta, produksi minuman beralkohol hanya terkait kepentingan perhotelan, jangan sampai melakukan impor.
Salah satu alasan pemberian keringanan bagi perusahaan yang telah memiliki izin untuk melakukan ekspansi agar Indonesia tidak banyak melakukan impor minuman beralkohol.
Pemerintah (sebagaimana diberitakan Okezone), telah melakukan pembahasan revisi Perpres (Liputan6 menyebutnya Peraturan Pemerintah/PP) Nomor 36 Tahun 2010. Perpres itu berisi tentang daftar bidang usaha yang tertutup (Daftar Negatif Investasi/DNI) dan terbuka bagi investasi beserta persyaratannya.
Kepada pihak swasta, Hatta (dikutip Inilah) akan meminta dunia usaha memberi masukan terkait DNI. Menurutnya, pemerintah akan terbuka dan menerima masukan dari pihak pelaku usaha, namun semuanya demi kepentingan nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar