Seorang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas II B Kabupaten Bone (Watampone), Sulawesi Selatan kedapatan menanam 4 pohon ganja di dalam botol bekas air mineral. Tanaman ganja di lapas itu sudah setinggi 10-40 cm dengan usia 3 hingga 4 bulan.
Tanaman ganja itu ditemukan Senin 4 Nopember diantara beberapa tanaman lainnya. Tanaman ganja ditemukan di depan sel tahanan, diduga pelaku penanam ganja adalah penghuni sel nomor 19. Terduga pelaku penanaman ganja adalah napi kasus narkoba dengan vonis 1 tahun 4 bulan penjara.
Polisi mengetahui keberadaan tanaman ganja setelah mendapat informasi dari mantan napi yang sudah bebas. Selain tanaman ganja, juga ditemukan sebungkus ganja kering dan satu buah ponsel. Belum diketahui apakah ganja-ganja itu untuk digunakan sendiri atau dijual kepada napi lainnya.
Sumber: MetroTV, Tempo, Okezone
Tidak ada komentar:
Posting Komentar