Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Desember 2013

Palmer Situmorang, Pengacara Pribadi Sby Urusan Fitnah Media

Terobosan baru (setidaknya bagi saya), Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (a.k.a Sby) menunjuk Palmer Situmorang sebagai pengacara pribadi untuk mengurusi pemberitaan media (termasuk media sosial) yang menjurus ke arah fitnah. Kepada detikcom, Rabu (18/12/2013), Palmer mengaku ditunjuk sebagai pengacara pribadi Sby 9 Desember lalu saat di Istana Bogor (sumber).

Selasa, 12 November 2013

KPK Geledah Rumah Anas, Cari Jejak Suroso

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, namun penggeledahan itu tidak ada kaitannya dengan Anas, melainkan berkaitan dengan istrinya, Athiyah Laila dan Mahfud Suroso.

Penggeledahan pada 12 Nopember 2013 itu untuk mencari jejak tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso. Pada perusahaan itu istri Anas pernah menjadi komisaris.

Penggeledaan rumah Anas disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers Selasa 12 Nopember di gedung KPK Jakarta. Johan menambahkan KPK juga menggeledah dua tempat lainnya, salah satunya adalah rumah salah seorang saksi di wilayah Kemang. Johan Budi tidak menyampaikan satu titik penggeledahan lainnya.

PT Dutasari Citralaras di mana Suroso menjabat sebagai direktur utama bekerjasama dengan PT Adhi Karya Wika dalam proyek Hambalang. Dutasari Citralaras merupakan subkontraktor dari kontraktor utama Adhi Karya. Mahfud Suroso ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang 6 Nopember 2013.

Sumber: Kompas, Republika, Maiwanews

Senin, 11 November 2013

Kasus Udin Belum Tuntas, Wartawan Minta Kejelasan

17 tahun sudah kasus kematian Fuad Muhammad Syafruddin (Udin), namun hingga kini belum juga ada kejelasan mengenai kasus tersebut. Wartawan asal Yogyakarta itu tewas di tangan lelaki tak dikenal 13 Agustus 1996, ditengarai berkaitan dengan tulisannya tentang kasus korupsi. Udin dianiaya hingga koma, kemudian dirawat di rumah sakit selama tiga hari sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada tanggal 16 Agustus 1996.

Memperingati 17 tahun kematian Udin, wartawan Yogyakarta melakukan aksi mendesak polisi segera menuntaskan kasus tersebut. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) cabang Yogyakarta beserta Solidaritas Wartawan untuk Udin meminta pengadilan memberi dua pilihan bagi kepolisian, melanjutkan atau menghentikan penyidikan kasus pembunuhan wartawan Udin. Pengacara wartawan, Lasdin Wlas, mengatakan gugatan ini bertujuan agar kasus Udin dibuka kembali agar tidak kadaluarsa. Selain itu wartawan ingin kejelasan penanganan kasus tersebut dan pengadilan memiliki wewenang penuh memberi perintah kepada pihak kepolisian.

Salah seorang dari pihak Solidaritas Wartawan untuk Udin, Kusno Setiyo Utomo, menyatakan keyakinannya bahwa polisi mampu menyelesaikan kasus tersebut. Ia mengatakan hingga saat ini polisis tidak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

Menurut Kusno, polisi pernah menyeret seorang terdakwa, namun pengadilan menyatakan ia tidak bersalah karena tidak cukup bukti, itu berarti polisi memiliki bukti pembunuhan hanya saja polisi belum menemukan pelaku pembunuhan Udin sebenarnya. Polisi seharusnya mencari pelaku sebenarnya, dan Kusno yakin polisi bisa menemukan pelaku pembunuhan Udin, karena teroris tanpa jejak saja bisa ditemukan, apalagi pelaku dalam kasus pembunuhan Udin.

Wakil Ketua PWI cabang Yogyakarta, Hudono, mengatakan rekan-rekan telah memperjuangkan penyelesaian kasus Udin sejak 1996. Mereka akan terus mendorong pengungkapan kasus tersebut tanpa dibatasi waktu.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Syamsudin Nurseha, mengatakan waktu untuk pengusutan kasus Udin sudah sangat sempit, secara hukum kasus ini memiliki sisa waktu setahun untuk ditidaklanjuti, jika sudah melewati masa 18 tahun, sebuah kasus dapat ditutup proses penyidikannya. Ia juga menyayangkan karena kasus ini menggantung hingga sekarang.

Syamsudin menyayangkan kasus ini menggantung,  "kasus ini kan seperti digantung. Jadi, polisi juga kalau memang selama ini tidak ada bukti-bukti yang bisa mendukung untuk mengungkap kasus Udin. Secara hukum bisa saja polisi mengeluarkan SP3 atau menghentikan perkara pengusutan kasus Udin ini. Tetapi itu tidak dilakukan oleh polisi. Seharusnya jika memang polisi sudah bulat, bahwa berdasar penyelidikan memang tidak ditemukan bukti-bukti, bisa saja diterbitkan SP3 dan dengan begitu malah ada upaya hukum yang bisa kita lakukan", ujarnya.


Menanggapi desakan penuntasan kasus Udin,  Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta AKBP Ani Pujiastuti mengatakan pihak kepolisian tidak akan berhenti melakukan penyelidikan. Semua bentuk tambahan informasi sekecil apapun itu sangat diharapkan untuk membantu pengusutan kasus Udin. Namun ia mengatakan pihak kepolisian tidak bisa menjanjikan kapan pelaku tertangkap karena semua dilakukan sesuai koridor hukum.

Sebelum tewas dibunuh, wartawan surat kabar harian Bernas Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin menulis berita-berita terkait Bupati Bantul saat itu, Sri Roso Sudarmo, seorang purnawirawan militer. Dalam salah satu beritanya, Udin menulis bahwa agar bisa menjabat sebagai bupati lagi, Roso berjanji memberikan bantuan dana dalam jumlah sangat besar kepada salah satu yayasan milik almarhum mantan Presiden Soeharto.

Sumber: VoA

Rabu, 06 November 2013

Napi Tanam Ganja di Lapas Bone

Seorang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas II B Kabupaten Bone (Watampone), Sulawesi Selatan kedapatan menanam 4 pohon ganja di dalam botol bekas air mineral. Tanaman ganja di lapas itu sudah setinggi 10-40 cm dengan usia 3 hingga 4 bulan.

Tanaman ganja itu ditemukan Senin 4 Nopember diantara beberapa tanaman lainnya. Tanaman ganja ditemukan di depan sel tahanan, diduga pelaku penanam ganja adalah penghuni sel nomor 19. Terduga pelaku penanaman ganja adalah napi kasus narkoba dengan vonis 1 tahun 4 bulan penjara.

Polisi mengetahui keberadaan tanaman ganja setelah mendapat informasi dari mantan napi yang sudah bebas. Selain tanaman ganja, juga ditemukan sebungkus ganja kering dan satu buah ponsel. Belum diketahui apakah ganja-ganja itu untuk digunakan sendiri atau dijual kepada napi lainnya.

Sumber: MetroTV, Tempo, Okezone

Polisi Tahan Pelaku tabrak Massal di SMA Hang Tuah 2 Sidoarjo

Polisi menahan pelaku tabrak massal terhadap beberapa guru dan murid di SMA Hang Tuah 2 Gedangan Sidoarjo. Insiden tabrak massal terjadi pada hari Kamis 31 Oktober 2013 sementara penahanan dilakukan 6 Nopember 2013. Pelaku ditahan di Mapolsek Sidoarjo.

Tabrakan massal bermula dari pertengkaran pelaku dengan salah seorang siswa SMA Hang Tuah 2, saat cekcok siswa tersebut memanggil teman-temannya. Setelah teman-teman siswa tersebut berdatangan, pelaku tabrak massal masuk ke dalam mobilnya.

Saat di dalam mobil, para siswa mengerubungi mobil pelaku, ini membuat pelaku panik dan memajukan mobilnya. Namun ia justru menabrak siswa, ia kemudian memundurkan mobilnya, lagi-lagi dia menabrak beberapa siswa.

Pelaku tabrak massal dijerat dengan pasal 360 ayat 1 Juncto 351 ayat 2.

Sumber: detik, merdeka, maiwanews