Polisi menahan pelaku tabrak massal terhadap beberapa guru dan murid di SMA Hang Tuah 2 Gedangan Sidoarjo. Insiden tabrak massal terjadi pada hari Kamis 31 Oktober 2013 sementara penahanan dilakukan 6 Nopember 2013. Pelaku ditahan di Mapolsek Sidoarjo.
Tabrakan massal bermula dari pertengkaran pelaku dengan salah seorang siswa SMA Hang Tuah 2, saat cekcok siswa tersebut memanggil teman-temannya. Setelah teman-teman siswa tersebut berdatangan, pelaku tabrak massal masuk ke dalam mobilnya.
Saat di dalam mobil, para siswa mengerubungi mobil pelaku, ini membuat pelaku panik dan memajukan mobilnya. Namun ia justru menabrak siswa, ia kemudian memundurkan mobilnya, lagi-lagi dia menabrak beberapa siswa.
Pelaku tabrak massal dijerat dengan pasal 360 ayat 1 Juncto 351 ayat 2.
Sumber: detik, merdeka, maiwanews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar