Senin, 11 November 2013

Kasus Udin Belum Tuntas, Wartawan Minta Kejelasan

17 tahun sudah kasus kematian Fuad Muhammad Syafruddin (Udin), namun hingga kini belum juga ada kejelasan mengenai kasus tersebut. Wartawan asal Yogyakarta itu tewas di tangan lelaki tak dikenal 13 Agustus 1996, ditengarai berkaitan dengan tulisannya tentang kasus korupsi. Udin dianiaya hingga koma, kemudian dirawat di rumah sakit selama tiga hari sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada tanggal 16 Agustus 1996.

Memperingati 17 tahun kematian Udin, wartawan Yogyakarta melakukan aksi mendesak polisi segera menuntaskan kasus tersebut. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) cabang Yogyakarta beserta Solidaritas Wartawan untuk Udin meminta pengadilan memberi dua pilihan bagi kepolisian, melanjutkan atau menghentikan penyidikan kasus pembunuhan wartawan Udin. Pengacara wartawan, Lasdin Wlas, mengatakan gugatan ini bertujuan agar kasus Udin dibuka kembali agar tidak kadaluarsa. Selain itu wartawan ingin kejelasan penanganan kasus tersebut dan pengadilan memiliki wewenang penuh memberi perintah kepada pihak kepolisian.

Salah seorang dari pihak Solidaritas Wartawan untuk Udin, Kusno Setiyo Utomo, menyatakan keyakinannya bahwa polisi mampu menyelesaikan kasus tersebut. Ia mengatakan hingga saat ini polisis tidak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

Menurut Kusno, polisi pernah menyeret seorang terdakwa, namun pengadilan menyatakan ia tidak bersalah karena tidak cukup bukti, itu berarti polisi memiliki bukti pembunuhan hanya saja polisi belum menemukan pelaku pembunuhan Udin sebenarnya. Polisi seharusnya mencari pelaku sebenarnya, dan Kusno yakin polisi bisa menemukan pelaku pembunuhan Udin, karena teroris tanpa jejak saja bisa ditemukan, apalagi pelaku dalam kasus pembunuhan Udin.

Wakil Ketua PWI cabang Yogyakarta, Hudono, mengatakan rekan-rekan telah memperjuangkan penyelesaian kasus Udin sejak 1996. Mereka akan terus mendorong pengungkapan kasus tersebut tanpa dibatasi waktu.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Syamsudin Nurseha, mengatakan waktu untuk pengusutan kasus Udin sudah sangat sempit, secara hukum kasus ini memiliki sisa waktu setahun untuk ditidaklanjuti, jika sudah melewati masa 18 tahun, sebuah kasus dapat ditutup proses penyidikannya. Ia juga menyayangkan karena kasus ini menggantung hingga sekarang.

Syamsudin menyayangkan kasus ini menggantung,  "kasus ini kan seperti digantung. Jadi, polisi juga kalau memang selama ini tidak ada bukti-bukti yang bisa mendukung untuk mengungkap kasus Udin. Secara hukum bisa saja polisi mengeluarkan SP3 atau menghentikan perkara pengusutan kasus Udin ini. Tetapi itu tidak dilakukan oleh polisi. Seharusnya jika memang polisi sudah bulat, bahwa berdasar penyelidikan memang tidak ditemukan bukti-bukti, bisa saja diterbitkan SP3 dan dengan begitu malah ada upaya hukum yang bisa kita lakukan", ujarnya.


Menanggapi desakan penuntasan kasus Udin,  Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta AKBP Ani Pujiastuti mengatakan pihak kepolisian tidak akan berhenti melakukan penyelidikan. Semua bentuk tambahan informasi sekecil apapun itu sangat diharapkan untuk membantu pengusutan kasus Udin. Namun ia mengatakan pihak kepolisian tidak bisa menjanjikan kapan pelaku tertangkap karena semua dilakukan sesuai koridor hukum.

Sebelum tewas dibunuh, wartawan surat kabar harian Bernas Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin menulis berita-berita terkait Bupati Bantul saat itu, Sri Roso Sudarmo, seorang purnawirawan militer. Dalam salah satu beritanya, Udin menulis bahwa agar bisa menjabat sebagai bupati lagi, Roso berjanji memberikan bantuan dana dalam jumlah sangat besar kepada salah satu yayasan milik almarhum mantan Presiden Soeharto.

Sumber: VoA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar